Minggu, 13 Juni 2010

tarikh

SUMBER HUKUM ISLAM

MAKALAH

Disusun dan Diajukan Untuk Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Tarikh Tasyri’

Dosen Pengampu : Mahsun, M.Ag

Disusun Oleh :

M HUDA MABRUR

M ALFIAN FAUZI

M SHODIQUL MA’ARIJ

Program Studi Muamalah

JURUSAN SYARIAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NAWAWI (STAIAN)

PURWOREJO

2010

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

A. PENDAHULUAN

Dalam perkembangan hidup umat Muslim sejak zaman Rasul sampai saat ini tidak akan pernah terlepas dari sebuah hukum yaitu sebuah aturan dasar manusia yang bertujuan untuk membawa manusia mencapai pada derajat kesejahteraan dan kebahagiaan sebagai makhluk Tuhan. Dan dalam perjalanannya hukum yang dijadikan dasar oleh umat Islam telah mengalami banyak perubahan yang sangat signifikan. Berbagai perubahan terjadi dikarenakan kebutuhan dari civil society untuk memecahkan suatu masalah yang berkaitan dengan masalah agama. Namun perubahan yang terjadi juga tidak terlepas dari sebuah tata aturan dalam perubahan suatu hukum, karena hukum berguna bagi kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun terdapat beberapa hukum yang mempunyai taklif secara individual, tetapi efek dari semuanya tetap akan merujuk pada tatanan kehidupan masyarakat.

Oleh karenannya Islam dituntut untuk tetap eksis dalam menjaga keramah tamahannya dalam menetukan sebuah hukum. Karena ketika Islam masih ingin dianggap sebagai agama yang cinta kasih dan juga tidak dianggap sebagai agama yang keras, maka sudah sebaiknya berbagai permasalahan kontemporer dihadapinya dengan keputusan hukum yang relatif dan tidak kolot. Apalagi ketika bicara masalah kyai-kyai desa, kebanyakan dari mereka dalam menyelesaikan masalah dari keadan zaman sekarang ini masih dengan pola pemikiran-pemikiran tradisionalnya. Dengan segala perubahan yang ada tentunya pemunculan hukum-hukum baru juga tidak terlepas dari yang namanya sumber hukum. Dari sinilah dapat diketahui bagaimana strata kerahmatan Islam dalam mencetak sebuah hukum. Karena tidak akan mungkin Allah menyengsarakan umat Islam di dunia ini. Beberapa sumber rujukan dalam Islam adalah dari yang tertinggi yaitu, Al Quran, al Hadist, al Ijma’ dan al Qiyas. Dari ke empat dasar hukum tersebut dalam aplikasinya akan dibagi dalam 2 bagian yaitu sumber hukum yang Qath’iy Al Wurud (semua ulama menyepakati dasar kehujjahannya) dan yang Dhanny Al Wurud (masih ada ikhtilaf di dalamnya). Dan yang termasuk dalam bagian pertama adalah Al Quran dan As Sunnah, sedang antara Ijma’ dan Qiyas akan masuk ke dalam pembagian yang kedua.

Dan sudah sepantasnya sebagai penganut agama Islam, untuk mengetahui apa sebenarnya sumber-sumber hukum tersebut, dan apa saja macam-macamnya dan sejauh mana sumber-sumber itu diaplikasikan ke dalam penentuan sebuah hukum?

B. PEMBAHASAN

1. Pengertian Dalil

Sebelum menginjak kedalam pembahasan kajian sumber dalil hukum Islam, sebaiknya perlu diketahui pengertian dari dalil. Abdul Wahab Khallaf menyebutkan, menurut istilah yang dimaksud dengan dalil hukum ialah “segala sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk dengan menggunakan pikiran yang benar untuk menetapkan hukum syara yang bersifat amali, baik secara qath’i maupun secara zhanni”. Sedangkan Ibnu al-Subki dalam kitab Matn Jam’i al-Jawami’ menyebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan dalil hukum ialah “apa saja yang dapat dipergunakan untuk sampai kepada yang dikehendaki, yaitu hukum syara dengan berpijak pada pemikiran yang benar”.

Dari pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya yang disebut dengan dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan menetapkan hukum syara’ atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat.[1]

Selanjutnya terdapat beberapa dalil atau dasar hukum yang dijadikan rujukan dalam menentukan hukum Islam. Di antaranya terdapat yang disepakati dan adapula yang masih diperselisihkan. Dengan pembahasan akan disampaikan dalam bab selanjutnya.

2. AL QURAN

a. Pengertian

Para ulama sepakat bahwa sumber hukum syariat terdiri atas empat hal. yaitu Al Quran, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Sementara tingkatan paling tinggi dari ke empat sumber hukum tersebut adalah Al-Quran karena semua ulama’ sepakat bahwa Al Quran merupakan sumber rujukan yang paling dasar dan juga merupakan objek kajian yang paling penting dalam menentukan sebuah hukum. Sedangkan pengertian dari Alquran itu sendiri ketika dilihat dari segi bahasa adalah isim mashdar yang berasal dari lafadz قرأ- قرأة yang berarti bacaan.[2] Dan jika dilihat dari segi istilahnya kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Allah dan agar menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya. Menjadi ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian . Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun tidak ada keraguan atas kebenaran dan kepastian isi Al Quran itu, dengan kata lain Al Quran itu benar-benar datang dari Allah.[3] Oleh karenanya seperti yang sudah dipaparkan diatas bahwasannya Al Quran merupakan sumber hukum yang sudah mempunyai kepastian tanpa ada perselisihan didalamnya.

b. Sejarah Pemberlakuan Sebagai Sumber Hukum

Pada mulanya Al Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Tepatnya pada malam tanggal 17 Ramadhan disaat malam Lailatul Qadar dengan dasar Q.S Al Qadar 1-5. Al Quran diturunkan kepada Nabi disaat beliau berumur 41 tahun dan juga disaat beliau bertahannust di Gua Hira’. Dalam perjalanannya Al Quran pada masa Nabi dijadikan sebagai hujjah dalam menentukan sebuah hukum yang mana Al Quran tersebut mampu menjawab serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Sebagaimana Al Quran menjelaskan dalam surat Al Baqarah 185.

شهر رمضان الذي انزل فيه القران هدى للناس وبينات من الهدى والفرقان

Dari ayat tersebut telah dijelaskan bahwasannya Al Quran merupakan petunjuk bagi manusia dan pembeda antara yang hak dan yang bathil.

Masa turunnya Al Quran adalah terbagi menjadi dua :

1) Masa dimana beliau SAW. Di Mekkah (sebelum Hijrah) yaitu selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari. Dan keseluruhan ayat tersebut dinamakan ayat Makiyyah

2) Masa sesudah Nabi Hijrah yaitu di Madinah selama 9 tahun 9 bulan dan 9 hari. Ayat –ayat ini dinamakan ayat Madaniyyah.[4]

Diantara ayat – ayat tersebut bahwasannya ayat Madaniyah yang mempunyai ciri khusus bahwasannya kebanykan merupakan ayat-ayat hukum, jadi dalam perjalanannya ayat –ayat itulah yang akan dijadikan objek kajian dalam penetuan hukum. Dengan keadaan dimana Nabi Muhammad seorang yang Ummy maka dalam menerima Al Quran beliau langsung menghafalkan dari apa yang dikatakan oleh malaikat Jibril. Setelah beliau memahami dari apa yang Allah sampaikan maka tugas beliau adalah menyampaikan kepada manusia dan beliau SAW. Menyuruh kepada seorang dari para kuttabul wahyi (penulis wahyu) untuk menulis apa yang beliau katakan dalam berbgai pelepah kurma, di batu-batu yang tipis ataupun pada kertas. Dari para penulis wahyu yang terkenal adalah 4 sahabat yang selanjutnya setelah nabi wafat mereka menjadi para khalifah. Tulisan dari para Kuttab itu sendiri di kumpulkan di rumah beliau SAW.dan para penulis itu disamping menulis untuk nabi namun mereka menulis untuk dirinya sendiri. Saat nabi wafat Al Quran belum terkumpul menjadi dalam satu mushaf. Dan para sahabat juga tidak semuanya hafal Al Quran diluar kepala. Ada sebagian yang hafal semuanya dan ada yang hanya hafal dari sebagian Al Quran. [5]

Setelah nabi wafat, pemerintahan Islam berada ditangan Abu bakar. Pada awal masa Abu Bakar r.a. terjadilah peristiwa yang memberikan perhatian terhadap wajibnya mengumpulkan seluruh Al-Qur’an dalam satu mushaf, demikian itu pada peperangan Yamamah ada sejumlah besar penghafal al-Qur’an yang gugur syahid, sehingga dengan demikian Abu Bakar mengkhawatirkan terhadap Al-Qur’an.

Dalam Al-Itqan, As-suyuthi meriwayatkan, ia berkata: Harits al-Muhasibi berkata dalam kitabnya Fahmus Sunan : “ Penulisan Al-Qur’an bukanlah hal baru, karena beliau SAW selalu memerintah untuk menuliskannya, tetapi tulisan itu terpisah-pisah dalam kertas tulis, tulang-tulang belikat dan pelepah kurma. Ash-shiddiq hanyalah memerintah untuk menyalinnya dari satu tempat ke tempat lain sehingga menjadi terkumpul. Dan hal itu menduduki kertas-kertas yang terdapat dalam rumah Rasulallah SAW. Yang didalamnya terdapat Al-Qur’an yang berserakan, oleh karenanya dikumpulkan dan diikatnya dengan benang sehingga sedikitpun tidak ada yang hilang.

Zaid Bin Tsabit termasuk penghafal Al-Qur’an dan penulis wahyu. Dalam pada itu ia tidak mencukupkan dengan hafalannya dan tulisannya, namun ia minta tolong terhadap hafalan para Huffadz, lembaran para penulis dan tulisan yang terdapat di rumah rasulullah saw. Ia menyempurnakan pengumpulan dihadapan orang banyak dari Muhajirin dan Anshar dan dengan kerja sama Abu bakar dan Umar r.a. maka Allah SWT menyempurnakan apa yang terkandung dalam firmannya QS surat al Hijr ayat 9 :

انا نحن نزلنا الذكر وانا له لحا فظون

Artinya: Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami (pulalah) yang memeliharanya.

Lembaran-lembaran ini sebagaimana keterangan yang lampau berada di tempat Abu Bakar, Pada masa khalifah ketiga yaitu Utsman bin Affan r.a. ia merasa wajib untuk menyiarkan mushaf ini kedalam negara-negara besar Islam.[6] Ustman memerintah kepada Zaid Bin Tsabit, Abdullah Bin Zubair, Sa’id bin Ash dan Abdurrahman bin Harist bin Hisyam untuk menyalin Al Quran kedalam beberapa Mushaf. Dalam penyalinannya mereka menyalin ke dalam 7 mushaf yang biasa disebut mushaf Ustmani dan 7 mushaf itu yang nantinya di kirimkan keberbagai Negara untuk dijadikan pedoman bagi para huffadz yang mana sudah terjadi perbedaan bacaan diantara mereka sebelumnya. Mushaf Ustmani itu akhirnya dapat dijaga kemurniannya hingga saat ini.

c. Al Quran sebagai Sumber Hukum Tertinggi

Penerimaan ulama dan semua umat Islam menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum diantaranya: Dengan mengambil dasar dari firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَ طِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan RasulNya dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat mengenai sesuatu, maka hendaklah kamu kembalikannya kepada Allah ( Al Quran ) dan Rasul (Sunnah); jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kiamat. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik bagi akibatnya."

Dan juga terdapat Safi’ Hasan Abi Thalib yang menegaskan :

يعتبر القران المصدر الاول الاحكام الشرعية اما بقية المصادر فهى تابعة له ومتفرعة عنه ومن ثم يحتل المرتبة الاولى فى الاستبدال فلا يجوز العدول عنه الى غيره الا اذا خلا من حكم للحالة المعروضة

Al-Qur’an dipandang sebagai sumber utama bagi hعkum-hukum syari’at. Adapun sumber-sumber lainnya adalah sumber yang menyertai dan bahkan cabang dari al-Qur’an. Dan dari sini, jelas bahwa al-Qur’an menempati posisi utama dalam berargumentasi, tidak boleh pindah kepada yang lain kecuali apabila tidak ditemukan di dalamnya.[7]

Selain itu, seperti dituliskan dalam bukunya Prof. DR. Amir Syarifudin bahwasannya latar belakang dari para ulama dan semua umat dalam menjadikan Al Quran sebagai sumber hukum yang pertama dalam menentukan sebuah hukum adalah sebagai berikut :[8]

1) Keberadaan Al-Qur’an yang diakui secara mutawattir berasal dari Allah yang dirutunkan pada nabi Muhammad SAW. melalui perantaraan malakat Jibril. Hal ini menimbulakan keyakinan kuat kepada umat akan kebenaran Al-Qur’an sebagai petunjuk yang diturunkan oleh Allah kepada manusia sehingga pantas dijadikan sebagai sumber syariat Islam. Kemutawatiran (keberuntutan) al-Qur’an itu terjadi dari generasi ke generasi. Awal Mula nabi membaca dan menghafal al-Qur’an itu dihadapan Jibril sebelum Jibril pergi dihadapan dunia ini. Kemudian para sahabat ra. menghafal Al-Qur’an sebagaimana mereka terima dari nabi SAW. Pemeliharaan Al-Qur’an selanjutnya dilakukan para Tabi’in. meskipun pada masa para sahabat Al-Qur’an telah ditulis di mushaf-mushaf, namun hal ini tidak mengurangi semangat para tabi’in untuk menghafal dan menerima secara langsung dari para sahabat nabi. Bahkan secara bersamaan, disamping ada mushaf-mushaf itu mereka juga tetap menghafalnya. Dan demikianlah yang terjadi pada setiap generasi setelah zaman sahabat dan tabi’in, selalu terdapat orang-orang yang menghafal al-qura’an secara tartil persis seperti yang diperaktikan nabi saw.[9]

2) Informasi Al-Qur’an sendiri yang menjelaskan bahwa al-Qur’an berasal dari Allah SWT, diantaranya surat An-nisa’:105:

انا انزلنا اليك الكتاب بالحق لتحكم بين الناس بما اراك الله ولا تكن للخائنين خصيما.

Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kirab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang Allah telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.

3) Kemukjizatan al-Qur’an sebagai bukti bahwa ia bukan berasal dari buatan manusia tatapi dari Allah SWT. Bukti kemukjizatan al-Qur’an dapat dilihat dari ketidakmampuan bangsa Arab dan manusia secara keseluruhan membuat tandingan semisal al-Qur’an meskipun bangsa Arab terkenal memiliki sastra yang tinggi.

d. Pembinaan Hukum yang terdapat didalam Al Quran

Sebagaimana kita ketahui bahwasaanya Al Quran diturunkan teruntuk memperbaiki hal ihwal manusia. Dalam Al Quran sendiri memiliki beberapa pembinaan hukum yang mengatur pada tiga urusan, yaitu :[10]

1) Sesuatu yang berhubungan degnan Iman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, Kitab-KitabNya, Utusan-utusanNya, dan hari Akhir. Ini merupakan pembahasan dari ilmu kalam atau Ushuluddin

2) Sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hati dan kemampuan dorongan atas akhlaq yang mulia, yaitu merupakan pembahasan dari ilmu akhlaq

3) Sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan anggota badan yakni perintah-perintah, larangaan-larangan, dan suruhan untyuk memilih, ini adalah pembahasan dari para Fuqaha.

3. AS SUNNAH

a. Pengertian

Sunnah nabi ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan, serta ketetapan-ketetapan (Sya’ban Muhammad Ismail, 1985:188). Kata kunci dari pengertian tersebut adalah kata Udhifa.[11]

Dengan demikian Sunnah dilihat dari segi materi dan esensinya terbagi menjadi tiga macam :

1) Sunnah Qauliyyah (ucapan)

Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Yang Ia riwayatkan dari Qutaibah ibnu Umar, al Laits, ibnu Syihab, Abdullah ibn Abdullah ibnu Umar, Abdullah ibnu Umar, dari Rasulullah SAW. Dalam hadts tersebut disebutkan bahwa sambil berdiri di mimbar Rasulullah bersabda :

اذا اراداحدكم ان يأ تي الجمعة فليغتسل

Artinya : Barang siapa diantara kamu hendak melakukan shalat Jum’at hendaklah mandi.[12]

2) Sunnah Fi’liyah (perbuatan)

Adalah perbuatan Nabi yang dilihat atau di ketahui dan disampaikan pada para sahabat kepada orang lain. Mislanya tata cara dan rukun shalat lima waktu yang dilakukan Nabi melalui sabdanya :

صلوا كما رايتموني اصلي

Artinya : Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat (HR. Bukhari)[13]

3) Sunnah Taqririyyah (ketetapan)[14].

Adalah ketetapan Nabi SAW, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan oleh sahabat pada zaman Nabi SAW dan nabi tidak melarangnya dan tidak pula melakukannya. Diantaranya hadits riwayat Abu Daud-Shahih menurut Al Daraquthni-dari Anas ibnu Malik R.a :

كان اصحاب رسول الله ص م على عهده ينتظرون العشأ حتى تخفق رؤوسهم ثم يصلون ولا يتوضؤن

Artinya : Sahabat Nabi SAW pada zaman Nabi SAW menunggu datangnya shalat Isya’ hingga (kepalanya tertunduk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu terlebih dahulu. (ibnu Hajar Al AsQalani,t.th : 25 )[15]

Para ulama sepakat bahwa sunah menempati posisi kedua setelah Alquran dalam sistem hukum Islam. Sunah berfungsi sebagai penjelas bagi Al Quran; memerinci hal-hal yang disebutkan oleh Alquran secara global; menentukan arti khusus ayat-ayat yang bersifat. umum; menjelaskan ayat yang mengandung makna yang pelik; serta menguraikan ayat-ayat yang sekilas tampak ringkas.[16]

b. Sejarah pemberlakuan Hukum

Posisi As Sunnah di zaman Nabi adalah sebagai Marji’ hukum setelah Al Quran, dan pengaplikasiannya langsung dari Nabi tanpa ada perantara. Namun ketika sudah menginjak masa sahabat, As Sunnah tidak memperoleh perlakuan seperti pembukuan Al Quran, akan tetapi As Sunnah baru memperoleh perlakuan dalam kodifikasinya. As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik Shyarah Muwatha’ Syarah Imam Malik, Al Harawi mengeluarkan tentang pembicaraan dari jalan Az Zuhri berkata “Urwah bin Zubair menceritakan padaku bahwa Umar bin Khattab berkehendak untuk menulis Sunnah-Sunnah ”. dalam hal itu ia bermusyawarah dengan para sahabat Rasulullah maka pada umumnya mereka menyetujui penulisan itu. Ia diam selama satu bulan seraya beristikharah kepada Allah tentang hal itu karena iaragu-ragu. Kemudian pada suatu pagi dan Allah telah menetapkan hatinya , maka ia berkata : ”sesungguhnya saya selalu ingat kepadamu untuk menulis sunnah-sunnah seperti apa yang telah kamu sekalian ketahui. Kemudian saya ingat ketika orang-orang ahli kitab yang sebelumnya telah menuliskan Kitabullah bersama tulisan-tulisan lain maka mereka tertumpu atasnya dan meninggalkan Kitabullah dengan sesuatu apapun” . Maka ia meninggalkan penulisan sunnah-sunnah itu. Hal ini menunjukkan bahwasanya penulisan hadist telah mengalami masa dimana para sahabat dan para pemimpin-pemimpin telah melakukan pengurangan dalam periwayatan hadist karena ditakutkan akan tersiarnya beberapa kedustaan dan kekeliruan atas Rasulullah SAW. Namun dalam menetukan huku bukan berarti sahabat meninggakan As Sunnah, mereka tetap menggunakan As Sunnah seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar, mereka hanya menerima hadist-hadist yang disaksikan oleh dua orang yang mendengarnya dari Rasulullah SAW.[17] Adapun As Sunnah pada periode setelahnya tepatnya pada periode Khalifah Umar bin Abdul Aziz mendapatkan perhatian yang cukup serius. Sang khalifah menulis surat kepada Abu Bakar bin Muhammad Bin Amr bin Hazm untuk menuliskan sunnah rasul karena takut akan terhapusnya ilmu penyempurna Al Quran. Dalam keselanjutannya As Sunnah mengalami masa yang mulia karena para perawi merasa akan kewajiban menyusun dan membukukan As Sunnah. Termasuk orang pertama yang malkukan pembukuan A Sunnah adalah Imam Malik bin Anas di Madinah, Sufyan Tsauri di Kuffah dan Hammad bin Salmah dan Sa’id bin Arubah di Bashrah. Hal ini terjadi pada tahun 140 H. Dan setelah itu mulai bermunculan para pengarang-pengarang kitab Hadits hingga akhirnya pembukuan-pembukuan hadits mengalami masa keemasan dengan dua tokoh besar imam hadist yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim .

c. Dasar kehujjahan

Adapun dalil yang dapat dijadikan sebagai alasan tentang kehujahan sunnah ini sebagai berikut :

1. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan umat Islam untuk mentaati Nabi. Bahkan, mentaati Nabi merupakan bukti ketaatan hamba terhadap Allah. Di antara firman Allah tentang perintah mentaati Nabi dalam surat An-Nisa’,4:59 :

2. Ijma’ sahabat, baik pada masa hidup nabi maupun setelah wafatnya tentang mengikuti sunah.

3. Seandainya tidak ada sunah maka bagi setiap muslim akan kesulitan dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban yang hanya disebutkan secara global dalam Al Quran.

d. Pembagian As Sunnah

Perjenisan As Sunnah terbagi menjadi tiga :

1) Mutawatir : yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW oleh sekumpulan Rawi yang tidak diragui tentang kebenaran, kejujuran dan yang menurut kebiasaan mereka mustahil untuk berbuat dosa.

2) Masyhur : yang diriwayatkan dari Rasulullah oleh seorang atau dua orang atau kumpulan Rawi yang tidak mencapai derajat Mutawatir.

3) Ahad : yang diriwayatkan dari rosulullah oleh seorang atau dua orang rawi yang tiddak mencapai derajat masyhur.[18]

Dari segi sanad juga disebutkan haadist hadist yang terbagi atas :

a. Soheh e.Muttasil

b. Hasan f.Maqthu

c. Dho’if g.Mauquf

d. Mursal h.Mu’adhdhal

Untuk pembagian jenis sunnah yang lainnya akan dibahas dalam ilmu musthalah hadits.

4. AL IJMA’

a. Pengertian

Ijma’ adalah salah satu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan tingkat kekutan argumentative setingkat dibawah dalil-dali nash (al-Qur’an dan Hadits). Ia merupakan dalil pertama setelah Al-Qur’an dan Hadits, yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’. Ijma’ dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara.[19] Meskipun dalam pada masa Sahabat sudah terdapat sebuah Ijma’ hanya saja kesepakatan tersebut belum terkodifikasi hingga sampai pada disiplin ilmu seperti sampai pada saat ini. Dan juga pemberlakuan Ijma’ tersebut hanya sebatas untuk penyelesaian masalah yang dihadapi pada waktu itu.

Adapun rukun ijma’ dalam definisi di atas adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa atas hukum syara’ .‘Kesepakatan’ itu dapat dikelompokan menjadi empat hal:

1) Tidak cukup ijma’ dikeluarkan oleh seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang (mujtahid) saja di suatu masa. Karena ‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang, pendapatnya disepakati antara satu dengan yang lain.

2) Adanya kesepakatan sesama para mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negri, jenis dan kelompok mereka. Andai yang disepakati atas hukum syara’ hanya para mujtahid haramain, para mujtahid Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah, Mujtahid ahli Syiah, maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut Ijma’. Karena ijma’ tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari seluruh mujtahid di dunia Islam dalam suatu masa.

3) Hendaknya kesepakatan mereka dimulai setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah dengan dalam bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan.

4) Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang ‘banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.[20]

Di samping kelima rukun di atas, jumhur ulama ushul fiqh mengemukakan pula syarat-syarat ijma’:[21]

1) Yang melakuksn ijma’ tersebut adalh orang-orang yang memenuhi persyratan ijtihad.

2) Kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil (berpendirian kuat terhadap agamnya).

3) Para mujtahid yang terlibat adalah yang berusaha menghindarkan diri dari ucapan-ucapan atau perbuatan bid’ah.

b. Dasar Kehujjahan

Seperti yang telah dikemukakan diatas bahwa metode pengambilan hukum yang menggunakan cara seperti ini masih diperselisihkan karena dalam penentuan hukumnya tergantung dari orang yang berijma’ yang dimungkinkan terjadinya kesalahan dan sebagai seorang manusia biasa sangat tidak dimungkinkan untuk seratus persen mampu dalam menginterpretasikan dalil-dalil nash. Namun bagi para ulama yang sepakat tentang penggunaan Ijma’ mereka mendasarkan pada firman Allah surat An Nisa : 115. Ayat ini mengancam orang – orang yang menentang Nabi dan yang mengikuti jalan orang yang tidak beriman. Abu Zahrah menilai bahwa semua Ulama’ sepakat menjadikan Ijma’ sebagai dalil. Dan dalam pandangan Abu Zahrah, ayat ini menjelaskan kewajiban untuk mengikuti jalan orang-orang yang mukmin, yaitu kesepakatan mereka. Ada sejumlah hadits yang menjelaskan bahwa kesepakatan dari Mujtahid akan terhindar dari kesalahan dan kekeliruan.

امتي لا تجتمع على الخطاء امتي لا تجتمع على الضلالة

Artinya : Umatku tidak akan sepakat untuk melakukan kesalahan , umatku tidak akan sepakat melakukan kesesatan (HR. Abu Daud dan Turmudzi)[22]

c. Jenis-jenis Ijma’

Ada tiga jenis Ijma’ dalam sumber hukum Islam :

1) Ijma’ Nuthqi Sharih

Sebuah kesepakatan yang berbentuk pernyataan yang jelas dengan perkataan atau dengan perbuatan atau tulisan sebagai pernyataan persetujuan terhadap kesimpulan tersebut. Jumhur ulama’ sepakat menerima Ijma’ Sharih sebagai dasar dalam menentukan sebuah hukum.

2) Ijma’ Sukuti

Yaitu sebuah kesepakatan yang berbentuk pernyataan dari sebagian Mujtahidin saja, sedangkan sebagian yang lain tidak membantah pernyataan tersebut setelah mengkajinya secara teliti.

3) Ijma’ Amali

Kesepakatan para mujtahid atau Ulama’ dalam mengamalkan perbuatan tertentu pada suatu masa. Amal para ulama ini menunjukkan terjadinya suatu Ijma’.[23]

d. Hukum Ijma’

Melalui berbagai pembahasan yang sudah ada, dapat diketahuhi bahwasannya Ijma’ ada yang sifatnya Qath’i dan Zhanni. Untuk Ijma’ yang bersifat Qath’i, maka tidak diperbolehkan melakukan Ijtihad didalamnya karena kesepakatan ini telah menunjukkan sebuah hukum Syara’. Sedang Ijma’ yang bersifat Zhanni maka masih diperbolehkan Ijtihad di dalamnya, karena kesepakatan ini merupakan ijtihad dari sebagaian mujtahid dalam suatu masa saja.[24]

5. AL QIYAS

a. Pengertian

Qiyas adalah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadis, dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan berdasarkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukum berdasarkan nash. Metode seperti ini sebenarnya sudah dimulai sejak zaman sahabat namun dalam kodifikasi sebagai disiplin ilmu dimulai sejak masa periode ke tiga dalam pembagian tarikh hukum Islam, yaitu pada masa munculnya imam-imam madzhab.

Ulama’ Zahiriyah, termasuk Imam al Syaukani (ahli ushul fiqh) berpendapat bahwa logika, qiyas memang boleh, tetapi tidak ada satu nash pun dalam ayat alQur’an yang menyatakan wajib melaksanakannya. Argumentasi ini mereka kemukakan dalam menolak jumhur ulama’ yang mewajibkan pengamalan Qiyas.[25]

Jumhur ulama’ fiqh yang membolehkan qiyas sebagai salah satu metode dalam menetapkan hukum syara’ mengemukakan beberapa alasan baik dari ayat-ayat Al Quran, sunnah rasul, maupun dari ijma’ dan logika. Alasan-alasan itu antara lain :

1) Firman Allah dalam surat al-Hasyr

Artinya : Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelahran, hai orangorang yang mempunyai pandangan. Ayat ini menurut mereka berbicara tentang hukuman Allah terhadap kaum kafir dari bani nadzir disebabkan sikap buruk mereka terhadap Rasulullah SAW.

2) Alasan jumhur ulama’ ushul fiqh dari hadis rasulullah saw.

Diantaranya adalah riwayat dari Mu’az ibn Jabal yang amat popular, ketika itu rasulullah saw mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadhi (hakim). Dalam hadis ini menurut mereka Rasulullah saw mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas termasuk ijtihad melalui akal.

3) Alasan lain yang dikemukakan jumhur ulama’ ushul fiqh adalah ijma’para sahabat, dalam praktiknya, para sahabat menggunakan qiyas, seperti pendapat abu Bakar tentang masalah kalalah, yang menurutnya adalah orang yang mempunyai ayah dan anak laki-laki.[26]

Para ulma’ ushul fiqh menetapkan bahwa rukun qiyas itu ada empat yaitu :

1) Ashl, menurut para ahli ushul fiqh, merupakan obyek yang telah ditetapkan hukumnya oleh ayat al-qur’an, hadis Rasulullah saw, atau ijma’ misalnya, pengharamn wiski dengan mengqiyaskannya kepada khamar.

2) Far’u, adalah obyek yang akan ditentukan hukumnya, yang tidak ada nash atau ijma’ yang tegas dalam menentukn hukumnya.

3) ‘Illat, adalah sifat yang menjadi motif dalam dalam menentukan hukum dalam kasus diatas ‘illatnya adalah memabukkan.

4) Hukum al-Ashl, adalah hukum syara’ yang ditentukan oleh nash atau ijma’yang akan diberlakukan kepada far’u, seperti kaharaman meminum khamar. Adapun yang ditetapkan pada far’u pada dasarnya merupkan buah (hasil) dari qiyas dan karenanya tidak termasuk rukun.

b. Bagian Qiyas

Ada dua jenis Qiyas :

1) Qiyas Jali

2) Qiyas Khafi

c. Jenis Qiyas

Ada tiga jenis Qiyas:

1) Qiyas Aula (utama)

2) Qiyas musawi (yang amat ketara)

3) Qiyas Adna (rendah)

Contoh dari qiyas adalah mengqiyaskan hukum haram memukul kedua kepada haramnya mengatakan “Ah”, karena memukul dan mengatakan “Ah” terhadap orang tua sama-sama menyakiti keduanya.

  1. SIMPULAN

Masa al-Khulafa’ ar-Rasyidin (Empat Khalifah Besar) sampai pertengahan abad ke-l H. Pada zaman Rasulullah SAW para sahabat dalam menghadapi berbagai masalah yang menyangkut hukum senantiasa bertanya kepada Rasulullah SAW. setelah ia wafat, rujukan untuk tempat bertanya tidak ada lagi. Oleh sebab itu, para sahabat besar melihat bahwa perlu dilakukan ijtihad apabila hukum untuk suatu persoalan yang muncul dalam masyarka’at tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an atau sunnah Rasulullah SAW. Ditambah lagi, bertambah luasnya wilayah kekuasaan Islam membuat persoalan hukum semakin berkembang karena perbedaan budaya di masing-masing daerah. Sumber ijtihad pada periode ini ada tiga yaitu : (1) al-Qur’an, (2) sunnah, (3) dan ijtihad sahabat. Dan pada keselanjutannya terdapat pembaharuan dengan kodifikasi ilmu Ushul fiqh yang mana para ulama sepakat bahwa sumber hukum Islam ada empat, dari 2 nash yang sudah ada ditambah dengan Al Ijma’ dan Al Qiyas. Yang mana keduanya masih diperselisihkan oleh sebagian ulama. Dan dalam mengaplikasikan sumber-sumber hukum tersebut dibutuhkan seorang Mujtahid .



[2] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh ,(Jakarta Timur : Zikrul Hakim , 2004 ) hal.17

[4] Hudhari Bik, Tarikh-Tasyri’ terjemahan oleh Muhammad Zuhri,(Darul Ihya’, Indonesia), hal. 12

[5] Ibid hal. 21

[6] Hudhari Bik, Tarikh-Tasyri’ terjemahan oleh Muhammad Zuhri,(Darul Ihya’, Indonesia), hal. 247-248

[7] Safi Hasan Abu Talib, Tatbiq al-Syari’ah al-Islamiyah fi al-Bilad al-Arabiyah, Kairo : Dar al-Nahdah al-Arabiyah, Cet. III, 1990, hal.63-64

[8] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh ,(Jakarta Timur : Zikrul Hakim , 2004 ) Hal.19

[9]Abu Zahrah, Ushul Fiqh ,(Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007)Hal.104

[10] Hudhari Bik, Tarikh-Tasyri’ terjemahan oleh Muhammad Zuhri,(Darul Ihya’, Indonesia), hal.30

[11] Juhaya S. Praja, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, cet I 2000)hal. 28-29

[12] Ibid hal. 29

[13] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh , (Jakarta Timur : Zikrul Hakim, 2004) hal. 34

[14] Abu Zahrah, Ushul Fiqh ,(Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007)Hal. 149

[15] Juhaya S. Praja, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, cet I 2000)hal. 30

[17] Hudhari Bik, Tarikh-Tasyri’ terjemahan oleh Muhammad Zuhri,(Darul Ihya’, Indonesia), hal. 225

[18] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh , (Jakarta Timur : Zikrul Hakim, 2004) hal. 38

[19] Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 469. : http://tebuireng.net/

[20] Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 45-46.

[21] http://www.scribd.com/doc/27490362/ijma-qiyas

[22] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh , (Jakarta Timur : Zikrul Hakim, 2004) hal. 46-47

[23] Ibid hal. 49

[24] Ibid hal 51

[25] Ibid

[26] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar