Minggu, 13 Juni 2010

U fiqh

KLASIFIKASI AL-MASHLAHAH

Makalah

Disusun dan Diajukan Untuk Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Ushul Fiqh

Dosen Pembimbing : Mahsun, M.Ag.

Oleh :

Aviyati

Durrotun Nafisah

Fitriyani

Himmatul Khairiyah

Program Studi Syariah Jurusan Muamalah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NAWAWI

PURWOREJO

2010


A. PENDAHULUAN

Mashlahah adalah antonim dari mafsadah (kerusakan). Dalam memandang suatu kemashlahatan, imam Ghazali dalam pendapatnya ia mengatakan bahwa “Suatu kemashlahatan haruslah sejalan dengan tujuan syara’ yang harus dipelihara yaitu al masalih-al khomsah”. Apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang pada intinya bertujuan memelihara kelima aspek tujuan syara’ tersebut, maka perbuatannya dinamakan mashlahah. Disamping itu upaya untuk menolak segala bentuk kemudharatan yang berkaitan dengan kelima aspek tujuan syara’ tersebut juga dinamakan mashlahah.[1]

Dalam makalah ini akan membahas tentang klasifikasi (penggolongan) mashlahah dan bagaimana kehujjahannya menurut ulama madzhab.

B. PEMBAHASAN

1. Pengertian Mashlahat

Mashlahat (Ar : Al-Mashlahah) adalah manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Menurut imam Al-Ghazali pengertian mashlahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’. Ia memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejalan dengan tujuan syara’, sekalipun bertentangan dengan tujuan-tujuan manusia.[2]

2. Pembagian Mashlahah

a. Berdasarkan segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan

1) Al-mashlahah ad-darūriyyah (primer)

Adalah hal-hal yang menjadi faktor penting dalam kehidupan manusia di dunia maupun di akhirat. Jika hal-hal ini tidak terwujud, maka tata kehidupan di dunia akan timpang, kebahagaiaan akhirat tidak tercapai, bahkan siksalah yang bakal mengancam. Kemaslahatan dalam taraf ini mencakup lima prinsip dasar universal dari pensyariatan[3] yaitu :

a) Hifzh al-din

Adalah memelihara tegaknya agama contoh : syara’ menetapkan hukuman mati atas orang yang berbuatan menyesatkan orang lain karena hal demikian mengganggu kehidupan masyarakat dalam mengikuti kebenaran agamanya.[4]

b) Hifzh al-nafs

Adalah perlindungan jiwa, contoh hukum qishash karena dengan adanya ancaman hukuman ini dapat terpelihara jiwa manusia.[5]

c) Hifzh al-‘aql

Adalah perlindungan terhadap akal, contoh mewajibkan hukuman had atas meminum minuman yang memabukkan karena dengan demikian dapat terpelihara akal yang menjadi sendi taklif.[6]

d) Hifzh al-nasl

Adalah pemeliharaan keturunan, contoh disyari’atkan menikah dan dilarang berzina.[7]

e) Hifzh al-maal

Contoh syariat tentang tata cara pemilikan dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah.[8]

2) Al-Mashlahah al-hajjiyah (sekunder)

Adalah yang segala sesuatu oleh hukum syara’ tidak dimaksudkan untuk memelihara al masalih-al khomsah akan tetapi dimaksudkan untuk menghilangkan masyaqat, kesempitan, atau ikhtiyath (berhati-hati) terhadap al masalih-al khomsah tersebut.[9]

Lebih jelasnya berikut akan dicontohkan keterkaitan antara Al-Mashlahah al-hajjiyah dalam al masalih-al khomsah.

a) Hifzh al-din

Contoh ketentuan rukhshoh karena sakit dan bepergian.[10]

b) Hifzh al-nafs

Contoh diperbolehkanya berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat asal halal. Jika kegiatan ini diabaikan maka tidak akan mengancam eksistensi manusia, melainkan hanya mempersulit hidupnya.[11]

c) Hifzh al-‘aql

Contoh diharamkannya meminum sedikit minuman keras.[12]

d) Hifzh al-nasl

Contoh menghindari melihat aurat wanita, berpelukan dengan yang bukan muhrim.[13]

e) Hifzh al-maal

Contoh diperbolehkannya akad muzara’ah, musyaqah, murabahah, tauliyah.[14]

3) Al-mashlahah at-tahsīniyah (pelengkap)

Adalah mengambil segala sesuatu yang pantas dijadikan sarana untuk memperbaiki adat dan menghindari keadaan tidak terpuji yang dicela oleh akal sehat dan norma-norma masyarakat.[15]

Keterkaitan al-mashlahah at-tahsīniyah dalam al masalih-al khomsah :

a) Hifzh al-din

Contoh : Mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia.

b) Hifzh al-nafs

Contoh : Ditetapkannya cara makan dan minum.

c) Hifzh al-‘aql

Contoh : Menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.

d) Hifzh al-nasl

Contoh : Disyariatkannya khitbah atau walimah dalam pernikahan.

e) Hifzh al-maal

Contoh : Ketentuan memelihara diri dari penipuan dalam jual beli.[16]

b. Berdasarkan kandungan mashlahah

Ulama ushul fiqh membaginya sebagai berikut :

1) Al mashlahah al-āmmah

Yaitu kemashalahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum tidak berarti untuk kepentingan semua orang. Tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat, seperti ulama memperbolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak aqidah umat karena menyangkut kepentingan orang banyak.

2) Al mashlahah al khāşşah

Yaitu kemashlahatan pribadi, mashlahat ini jarang terjadi, seperti kemashlahatan yang berkaiatan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang.[17]

c. Berdasarkan segi perubahan mashlahah

Menurut Mustafa Asy Syalabi (Guru Besar Ushul Fiqh Universitas Al-Azhar Cairo) beliau membaginya menjadi dua bentuk :

1) Al-mashlahah aś-śābitah

Adalah kemashlatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Misalnya berbagai kewajiban beribadah seperti shalat, puasa, zakat, haji.

2) Al-mashlahah al-mutagayyirah

Adalah kemashlahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu dan subjek hukum. Kemashlahatan seperti ini berkaitan dengan permasalahan muamalah dan adat kebiasaan. Seperti dalam masalah makanan yang berbeda-beda antara satu daerah dan daerah lainnya.[18]

d. Berdasarkan keberadaan mashlahat menurut syara’

Mustafa Asy-Syalabi membaginya sebagai berikut :

1) Al-mashlahah al-mu’tabarah

Yakni bahwa syari’ mengakui dan mengukuhkan kelayakannya sebagai ‘illat penetapan hukum. Hal ini mencakup lima agenda besar (al masalih al khomsah).[19] Misalnya diperintahkan berijtihad untuk memelihara agama dari rongrongan musuhnya, diwajibkan hukum qishash untuk menjaga kelestarian jiwa, ancaman hukuman atas peminum khamr untuk memelihara akal, ancaman hukuman zina untuk memelihara kehormatan dan keturunan, serta ancaman hukuman mencuri untuk menjaga harta.[20]

2) Al-mashlahah al-mulghah

Yakni kemashlahatan yang ditolak oleh syara’ karena bertentangan dengan ketentuan syara’.[21] Misalnya bentuk sanksi kafarat dari tindakan pembatalan puasa ramadhan karena melakukan hubungan badan dengan lawan jenis, yang pernah dijatuhkan oleh seorang ulama kepada sejumlah pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut. Ulama tersebut memberi sanksi kafarat berupa berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Padahal menurut syara’ jelas tidak demikian. Ulama itu menganggap bahawa dengan kekayaannya memerdekakan sahaya (kafarat yang seharusnya ditetapkan) bukanlah hal yang sulit ia lakukan. Sehingga dengan mewajibkannya berpuasa, akan lebih membuatanya jera dan ini adalah suatu mashlahah. Al-mashlahah al-mulghah ini tidak diragukan lagi bahwa ia tidak dapat dijadikan ‘illat karena bertentangan dengan garis ketentuan syara’.[22]

3) Al mashlahah al mursalah

Yaitu kemashlahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula di tolak syara’ melalui dalil yang rinci.[23] Dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan menjadikannya sebagai ‘illat. Kalangan Malikiyah menyebutnya mashlahah mursalah, al-Ghazali menamakannya istishlāh, para pakar ushul fiqh mengistilahkannya dengan al-munāsib al-mursal al-mulâ’im, sebagian ulama menyandangkannya sebutan al-istidlâl al-mursal, sementara imam Haramain dan ibn al-Sam’ânî memutlakkannya dengan istidal saja.[24]

e. Berdasarkan efektifitas suatu karakter terhadap penetapan hukumnya :

1) Al-mu’atsir

Secara harfiah bermakna penyebab. Maksud kategori ini adalah bahwa nash atau ijma’ menjelaskan secara eksplisit efektifitas suatu sifat (‘ain al-washf) terhadap penetapan hukum (‘ain hukm). Misalnya hadits yang diriwayatkan dari Bushroh bin Shafwan ra., bahwa Rasulullah saw bersabda :

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأَ. ( رواه الخمس)

Artinya : Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudlu (HR. Amad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)

Dari teks hadits diatas dapat diketahui bahwa keberadaan hadats (yakni perintah berwudlu) berbanding lurus dengan penyentuhan terhadap alat kelamin. Maksudnya ketika seseorang menyentuh kelaminnya maka ia berhadats dan ketika ia tidak menyentuh kelaminnya maka ia tidak berhadats. Al-ghazali menegaskan bahwa bila suatu sifat tampak pengaruhnya terhadap penetapan hukum dengan pengukuhan nash atau ijma’, maka tidak diperlukan lagu munâsabah.[25]

2) Al-mula’im

Secara harfiah bermakna selaras atau sesuai. Maksudnya adalah bahwa syara’ mengukuhkan peruntutan efektifitas suatu sifat terhadap penetapan suatu hukum tidak secara tepat. Dalam arti bahwa syara’ mengukuhkan peruntutan kekhususan suatu sifat (‘ain al-washf) terhadap penetapan keumuman hukum (jins al- hukm) atau keumuman suatu sifat (jins al washf) terhadap penetapan kekhususan hukum (‘ain al hukm) atau bahkan keumuman suatu sifat (jins al washf) terhadap penetapan keumuman hukum (jins al hukm).[26]

3) Al-gharib

Secara literal al-gharib adalah yang jauh atau asing. Maksudnya adalah bahwa syara’ mengukuhkan efektifitas kekhususan suatu sifat (‘ain al washf) terhadap penetapan kekhususan hukum (‘ain al hukm) hanya pada kasus yang secara eksplisit dijelaskan oleh nash atau ijma’, berikut kasus lain dengan kesamaan sifat dan hukum secara spesifik, tidak analogable (mengembang dan dapat diqiyaskan) pada kasus lain dengan peruntutan sifat terhadap hukumnya yang terjadi secara tidak tepat. Dalam artian bahwa syara’ tidak mengukuhkan legalitas peruntutan kekhususan sifat terhadap keumuman hukum, keumuman sifat terhadap kekhususan hukum, atau keumuman sifat terhadap keumuman hukumnya.[27] Contoh : Menentukan ‘illat keharaman khamr dengan adanya unsur memabukkan dengan suatu pengandaian tidak adanya nash yang menjelaskan secara spesifik keberadaan ‘illat tersebut. Keharaman khamr yang dijelaskan oleh nash dengan pengandaian ketiadaan penjelasan ‘illatnya ini mengandung suatu sifat (yakni potensi memabukkan) yang secara faktual terdapat hukum haram. Dengan dugaan ‘illat ini dicetuskan pula keharaman nabîdz (minuman keras yang terbuat dari selain anggur basah) atau hal-hal selain khamr yang mengandung unsur memabukkan.[28]

4) Al mursal

Secara harfiah berarti lepas dan bebas. Maksudnya bahwa sifat munasabah (kesesuaian sifat dengan pengaruhnya terhadap penetapan hukum) tidak mendapatkan pengukuhan secara spesifik dari nash atau ijma’. Al mursal terbagi dalam tiga kategori lagi yakni :

a) Mursal mulâ’im

Adalah bahwa syara’ hanya memberikan pengukuhan secara global atas peruntutan sifat dengan keumuman yang jauh terhadap penetapan kumuman hukum. Misalnya keharaman mengkonsumsi khamr dalam jumlah sedikit karena akan berpotensi pengkonsumsian dalam jumlah banyak.

b) Mursal gharib

Yakni bahwa syara’ tidak memberikan pengukuhan atas peruntutan sifat terhadap penerapan hukum, secara spesifik ataupun secara global. Misalnya : Seorang penderita sakit yang sedang sekarat mentalak istrinya dengan tujuan agar istrinya tidak mendapatkan bagian atas warisannya. Hal ini dianalogkan dengan ketiadaan status kewarisan seseorang yang membunuh ahli warisnya, dengan titik kesamaan penghalang atas tujuannya.

c) Mursal mulgha

Adalah bentuk munasabah yang secara tegas di tolak oleh syara’ sebagaimana fatwa Yahya bin Yahya (pengikut imam Malik) pada salah seorang pejabat pada zamannya ketika ia berhubungan seks pada siang hari bulan ramadhan, dengan langsung mewajibkannya berpuasa dua bulan berturut-turut.

Dari beberapa kategori al munasib, tiga kategori pertama yakni mua’atsir, mula’im dan gharib, secara bulat disepakati legalitasnya oleh para pengguna qiyas. Sedangkan dua kategori terakhir dari al mursal yakni mursal gharib dan mursal mulgha secara bulat disepakati atas penolakannya. Sedangkan dalam mursal mula’im, terjadi kontroversi mengenai status keabsahannya. Dan kategori inilah yang dinamakan mashlahah mursalah.[29]

Adapun terhadap kehujjahan al mashlahah al mursalah pada prisnipnya jumhur ulama’ madzhab menerimanya sebagai salah satu alasan dalam menetapkan hukum syara’, sekalipun dalam menentukan syarat, penerapan dan penempatannya mereka berbeda pendapat.[30]

Golongan Syafi’iyah dan Hanafiyah sangat memperketat ketentuan mashlahah. Mashlahah harus mengacu kepada qiyas yang mempunyai ‘illat jelas bahasannya (mundhabithah). Karenanya disitu harus terdapat ashl (sumber pokok) yang dijadikan landasan qiyas dan ‘illat harus jelas batasannya yang mengandung esensi mashlahah meskipun mashlahah terkandung tidak mengandung ‘illat dalam kondisi tertentu. Golongan Maliki dan Hambali berpendapat bahwa sifat munasib yang merupakan alasan adanya mashlahah, meskipun tidak jelas batasannya, patut menjadi ‘illat bagi qiyas. Jika memang demikian, sifat munasib layak dijadikan ‘illat maka berarti mashlahah mursalah termasuk ke dalam macam qiyas. Maka, ia bisa diterima sebagai sumber hukum sebagaimana halnya diterimanya qiyas berdasarkan sifat munasib, yaitu hikmah, tanpa memandang apakah ‘illat itu mudhabithah atau tidak.[31]

C. KESIMPULAN

Dari uraian makalah tersebut diatas dapat kita tarik kesimpulan, bahwa tujuan utama ditetapkannya hukum adalah guna kemaslahatan umat manusia.

Dari sekian banyak pembagian kemashlahatan dapat diketahui bahwa tidak semua kemashlahatan dapat diterima/dijadikan sumber penggalian hukum.

Mashlahah mursalah dapat dijadikan salah satu sumber hukum Islam meskipun keberadaannnya masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama madzhab yang pada hakikatnya mereka menggunakannya dalam menetapkan hukum sekalipun dalam mennetukan syarat, penerapan, dan penempatannya mereka berbeda pendapat.


DAFTAR PUSTAKA

Dahlan, Abdul Aziz. 2005. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Ilmiah, Forum Karya. 2004. Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam. Kediri : Lirboyo.

Mughits, Abdul. 2008. Ushul Fikih. Jakarta : CV. Artha Rivera.

Zahrah, Muhammad Abu. 2007. Ushul Fiqih. Jakarta : Pustaka Firdaus.

Zein, Mahsun dan Satria Efendi. 2005. Ushul Fiqh. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

http://maqasidalahkam.multyply.com/journal/item/33



[1] Abdul Aziz Dahlan. Ensiklopedi Hukum Islam. (Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001), hal. 1144.

[2] Ibid., hal. 1143.

[3] Forum Karya Ilmiah. Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam. (Kediri : PP. Lirboyo, 2004), hal. 252-253.

[4] Muhammad Abu Zahrah. Ushul Fiqih. (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2007), hal. 554

[5] Ibid., hal 554

[6] Ibid., hal. 554

[8] Ibid.,

[9] Muhammad Abu Zahrah. Ushul Fiqih..., hal. 554.

[10] Ibid., hal. 554.

[12] Muhammad Abu Zahrah. Ushul Fiqih..., hal. 555.

[13] Ibid., hal. 555.

[14] Abdul Mughits. Ushul Fikih. (Jakarta : CV. Artha Rivera. 2008), hal. 120.

[15] Ibid., hal 120.

[17] Abdul Aziz Dahlan. Ensiklopedi..., hal. 1144.

[18] Ibid., hal. 1144.

[19] Forum Karya Ilmiah. Kilas Balik..., hal. 246.

[20] Mahsun Zein dan Satria Efendi. Ushul Fiqh. (Jakarta : Kencana Prenada Media Group. 2005), hal. 149

[21] Abdul Aziz Dahlan. Ensiklopedi..., hal. 1145.

[22] Forum Karya Ilmiah. Kilas Balik..., hal. 247.

[23] Abdul Aziz Dahlan. Ensiklopedi..., hal. 1145.

[24] Forum Karya Ilmiah. Kilas Balik..., hal. 248.

[25] Ibid., hal. 248-249.

[26] Ibid., hal 249.

[27] Ibid., hal. 250.

[28] Ibid., hal. 250-251.

[29] Ibid., hal. 251-252.

[30] Abdul Aziz Dahlan. Ensiklopedi..., hal. 1146.

[31] Muhammad Abu Zahrah. Ushul Fiqih..., hal. 433-434.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar